TENNAGA KERJA PENYANDANG CACAT
Kesempatan kerja bagi penyandang cacat harus diperluas
Rabu, 19 September 2012 16:02 WIB | 1511 Views
"Jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan
penyandang cacat dapat dikatakan masih minim."
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, meminta perusahaan-perusahaan milik negara maupun dunia usaha swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) sebagai bagian dari Gerakan Penanggulangan Pengangguran.
"Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Pemerintah juga terus melakukan usaha untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas lagi kepada para penyandang disabel, sesuai dengan ketentuan perundangan dan regulasi pendukung lainnya," ujarnya di
Ia mengemukakan, pihaknya akan terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
"Namun, jumlah perusahaan di
Data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang namun mayoritas dari mereka tidak bekerja karena peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama untuk pekerjaan di sektor formal.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) telah mengeluarkan aturan atau regulasi terkait dengan pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP-205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat, serta mengeluarkan Surat Edaran Menteri No.01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan.
Kemnakertrans juga akan terus dan meningkatkan penyelenggaraan pelatihan bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, baik dari sisi keahlian teknis maupun manajemen/administrasi keuangan, melalui pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK), baik BLK milik pemerintah pusat maupun daerah.
"Melalui pelatihan ini, para peserta didik juga ditumbuhkembangkan rasa dan minat untuk berwirausaha. Dengan demikian, diharapkan nantinya setelah mereka diikutkan kegiatan ini, mereka dapat membuka usahanya sendiri atau bahkan secara berkelompok, sehingga kehidupannya tidak lagi bergantung atau menjadi beban keluarganya," kata Muhaimin.
Kemnakertrans menggelar bursa kerja (job fair) bagi Penyandang Cacat di Solo, Jawa Tengah, pada 18-19 September 2012 yang diikuti oleh 18 perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang cacat dengan puluhan jenis lowongan yang tersedia diantaranya juru masak, desain grafis, operator, sewing, guru, tenaga medis, administrasi, tenaga pemasaran, penjahit, dealer produksi, agen kerajinan tangan, manager koperasi, staf koperasi dan lainnya.
"Penyelenggaraan job fair khusus ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan para perusahaan pengguna. Kedepannya, Kemnakertrans akan lebih menggiatkan penyelenggaraan job fair semacam ini, yang merupakan bagian dari gerakan penanggulangan pengangguran di daerah dan memberi kesempatan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan mereka," demikian Muhaimin.




0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda